13 Juli Belajar Mengajar Dimulai, Disdik  Pekanbaru Terbitkan SE Panduan Belajar Jarak Jauh

Surat Edaran terkait panduan pembelajaran jarak jauh (PPJ).

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran terkait panduan pembelajaran jarak jauh (PPJ). 

Diterbitkannya edaran itu lantaran sesuai jadwal mulai Senin, 13 Juli 2020, proses belajar tahun ajaran 2020/2021 ditengah pandemi virus Corona akan dimulai, namun berbasis daring.

"Iya kita sudah keluarkan surat edaran. Saat ini masih PJJ namanya, pembelajaran jarak jauh," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Sabtu (11/7/2020).

Lanjut Ismardi Ilyas, belajar jarak jauh yang dilaksanakan akan berlangsung sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Belum ada petunjuk teknis (pusat). Makanya di dalam SE itu kami buat sampai waktu yang belum ditentukan," jelasnya. 

Semua itu berdasarkan keputusan empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

"Bagi peserta didik baru kelas I Sekolah Dasar dan kelas VII Sekolah Menengah Pertama, pengenalan lingkungan dilaksanakan secara daring,"katanya.

Disampaikan pula, sekolah diminta menyiapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan satuan pendidikan dengan memperhatikan kondisi masing-masing di masa pandemi. Dan kepala sekolah juga harus selalu melakukan pengawasan, baik terhadap guru dan peserta didik.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar